Rabu, 18 April 2012

Sumedang Tandang Nyandang Kahayang

Kali ini saya akan membahas mengenai kota kelahiran saya, Sumedang. selamat menikmati, lhoooooo ... . . . 1. Letak Sumedang Kabupaten Sumedang, adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Ibukotanya adalah Sumedang, sekitar 45 km Timur Laut Kota Bandung. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Indramayu di Utara, Kabupaten Majalengka di Timur, Kabupaten Garut di Selatan, Kabupaten Bandung di Barat Daya, serta Kabupaten Subang di Barat. Kabupaten Sumedang terdiri atas 26 kecamatan, yang dibagi lagi atas sejumlah desa dan kelurahan. Sumedang, ibukota kabupaten ini, terletak sekitar 45 km dari Kota Bandung. Kota ini meliputi kecamatan Sumedang Utara dan Sumedang Selatan. Sumedang dilintasi jalur utama Bandung-Cirebon. Bagian Barat Daya wilayah Kabupaten Sumedang merupakan kawasan perkembangan Kota Bandung. IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri), sebelumnya bernama STPDN (Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri), serta Universitas Padjadjaran berlokasi di Kecamatan Jatinangor. Sebagian besar wilayah Sumedang adalah pegunungan, kecuali di sebagian kecil wilayah Utara berupa dataran rendah. Gunung Tampomas (1.684 m), berada di Utara Sumedang. . . . 2. ini adalah lambang kota Sumedang:
. . . 3. Motto: TANDANG (Tertib, Aman, Nyaman, Damai, ANGgun) . . . 4. ini dia lambang kota Sumedang, LINGGA :
. . . 5. Dan ini dia yang membuat Sumedang terkenal ke seluruh penjuru dunia, jeng jeng jeng .....
TAHU SUMEDANG ... . . . 6. Tokoh-tokoh terkenal dari Sumedang a. Raden Machjar Angga Koesoemadinata (sering ditulis Kusumadinata, Kusumahdinata, kusumah dinata, Anggakusumadinata; lebih dikenal dengan Pak Machjar atau Pak Mahyar; lahir di Sumedang, Jawa Barat, 7 Desember 1902 – meninggal di Bandung, Jawa Barat, 9 April 1979 pada umur 76 tahun) adalah seorang seniman dan musikolog Sunda. Ia dikenal sebagai pengarang lagu-lagu Sunda, pendidik yang mengkhususkan diri dalam memajukan pendidikan seni-suara Sunda, peneliti serta ahli teori musik Sunda, pecipta sistem notasi nada Sunda da mi na ti la dan penemu sistem 17 tangga nada Sunda. . . . b. Raden Aang Kusmayatna Kusumadinata (lahir di Sumedang, 20 Juni 1946 – meninggal di Bandung, 19 Agustus 2010 pada umur 64 tahun) atau lebih dikenal dengan nama Kang Ibing adalah pelawak Indonesia yang tergabung dengan grup lawak De'Kabayan yang terdiri antara lain Aom Kusman dan Suryana Fatah. Pelawak ini juga aktif dalam kesenian Sunda.Kang Ibing meninggal dunia pada 19 Agustus 2010 di Rumah Sakit Islam Bandung
. . . c. Jajang Mulyana (lahir di Sumedang, 23 Oktober 1988; umur 23 tahun) adalah seorang pemain sepakbola asal Indonesia yang saat ini bermain untuk Mitra Kukar di Liga Super Indonesia. Jajang adalah seorang striker petarung yang bermain dengan "Fearless" (tanpa takut), didukung dengan skill yang memadai sebetulnya dia pun berpotensi untuk bermain sebagai pemain sayap dikarenakan faktor kecepatan & keahliannya dalam bertarung satu lawan satu (kelemahannya mungkin dalam hal umpan crossing karena belum terlatih dengan baik). Jajang mengingatkan kita dengan striker andalan Tim Nasional tahun '90an yaitu Rocky Putiray, yang bergaya main ngotot & punya kecepatan ditambah skill yang mumpuni. Keunggulan Jajang dari Rocky adalah dalam hal postur tubuhnya yang notabene lebih tinggi(Rocky=174cm Jajang=181cm), Jajang pun lebih beruntung berada di era dimana sepakbola sudah cukup banyak memiliki trik-trik individu(seperti yang biasa diperagakan Cristiano Ronaldo/Messi), yang mana di zaman Rocky dulu masih sangat minim inovasi dalam hal teknik bermain individu.
. . . d. Indah Sita Nursanti (lahir di Sumedang, 27 Agustus 1974; umur 37 tahun) lebih dikenal sebagai Sita RSD mantan anggota trio vokal Rida Sita Dewi. Setelah RSD bubar, Sita sibuk sebagai penyiar dan melakoni dunia seni peran. . . . e. Rossa yang memiliki nama lengkap Sri Rossa Roslaina Handiyani (lahir di Sumedang, 9 Oktober 1978; umur 33 tahun) merupakan penyanyi Indonesia dengan terkenal lagu musik nasional dalam lagu ibu kota nasional di Jakarta yang melejit lewat tembang-tembang sendunya seperti Nada-Nada Cinta, Tegar, Hati Yang Terpilih, Atas Nama Cinta, Kini, Ayat-Ayat Cinta, Hey Ladies, Hati Yang Kau Sakiti, Tega, Cerita Cinta, Pudar, Ayar Ayat Cinta,Tega, Memeluk Bulan,dan Ku Menunggu. Ia adalah mantan istri Yoyo, anggota band Padi Rossa dalam perusahaan studio rekaman label musik record video produki oleh Musica Studios (Musica) kota membasis di Jakarta. . . . f. Ali Sadikin (lahir di Sumedang, Jawa Barat, 7 Juli 1927 – meninggal di Singapura, 20 Mei 2008 pada umur 80 tahun)[1] adalah seorang letnan jenderal KKO-AL (Korps Komando Angkatan Laut) yang ditunjuk oleh Presiden Soekarno menjadi Gubernur Jakarta pada tahun 1966. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Deputi Kepala Staf Angkatan Laut, Menteri Perhubungan Laut Kabinet Kerja, Menteri Koordinator Kompartemen Maritim/Menteri Perhubungan Laut Kabinet Dwikora dan Kabinet Dwikora yang disempurnakan di bawah pimpinan Presiden Soekarno. Ali Sadikin menjadi gubernur yang sangat merakyat dan dicintai rakyatnya. Karena itu ia disapa akrab oleh penduduk kota Jakarta dengan panggilan Bang Ali sementara istrinya, Ny. Nani Sadikin, seorang dokter gigi, disapa Mpok Nani.
. . . g. Wikana (lahir di Sumedang, Jawa Barat, 18 Oktober 1914[1]) adalah seorang pejuang kemerdekaan Indonesia. Bersama Chaerul Saleh, Sukarni dan pemuda-pemuda lainnya dari Menteng 31, mereka menculik Soekarno dan Hatta dalam Peristiwa Rengasdengklok dengan tujuan agar kedua tokoh ini segera membacakan Proklamasi Kemerdekaan setelah kekalahan Jepang dari Sekutu pada tahun 1945.
. . .
h. Umar Wirahadikusumah (lahir di Situraja, Sumedang, Jawa Barat, 10 Oktober 1924 – meninggal di Jakarta, 21 Maret 2003 pada umur 78 tahun) adalah Wakil Presiden Republik Indonesia keempat, yakni pada masa bakti 1983—1988.
wow, cukup banyak juga ya tokoh dari Sumedang. hehehehehe ....

Selasa, 17 Maret 2009

A. Suharsa dkk.


BAB II

KAJIAN TEORI

A. Permasalahan-permasalahan dalam pembangunan kependudukan, kependidikan, dan ketenagakerjaan

1. Pendahuluan

Suatu proses perubahan yang ditujukan kearah yang positif serta direncanakan disebut pembangunan. Pembangunan meliputi banyak dimensi, salah satunya pembangunan dalam dimensi kependudukan, kependidikan, dan ketenagakerjaan. Pembangunan dalam dimensi kependudukan, kependidikan, dan ketenagakerjaan adalah dimensi-dimensi pembangunan yang secara langsung berhubungan dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM).

2. Pembangunan dalam Bidang Kependudukan

Persebaran penduduk di Indonesia belum merata di semua propinsi di Indonesia. Sebagian besar penduduk masih berada di Pulau Jawa. Dari sensus penduduk 1990 diketahui bahwa 50% penduduk Indonesia tinggal di Pulau Jawa yang luasnya hanya 7% dari luas seluruh wilayah daratan Indonesia. Sedangkan Kalimantan yang memiliki luas 28% luas total hanya berpenghuni sekitar 5% penduduk. Ketimpangan ini menyebabkan ketimpangan dalam kepadatan penduduk.

Penyebaran penduduk pada tahun 1990 berdasarkan tempat lahir dan tempat tinggal sekarang menunjukkan bahwa 14,8 juta penduduk Indonesia pernah pindah semasa hidupnya, dimana sebagian besar dari jumlah tersebut lahir di Pulau Jawa. Sebagian dari perpindahan penduduk dibiayai oleh pemerintah (transmigrasi umum). Riau merupakan daerah tujuan transmigrasi paling banyak diminati (sejak 1988 s/d 1992). Pada tahun 1992/1993 terjadi penurunan jumlah transmigrasi umum untuk sebagian besar daerah yang dituju, dan bahkan tidak ada yang bertransmigrasi ke Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur.

Penduduk Indonesia jumlahnya terus bertambah. Penduduk Indonesia tahun 1980 berjumlah 147,5 juta, dan mengalami kenaikan menjadi 179,3 juta berdasarkan sensus tahun 1990. Selanjutnya tahun 2005 diperkirakan akan meningkat lagi menjadi 230 juta lebih.

Jumlah penduduk pedesaan akan mencapai 133,6 juta, dan kondisi ini akan menjadi puncak pertumbuhan. Setelah itu, jumlah penduduk pedesaan akan berkurang. Sementara jumlah penduduk perkotaan pada tahun 2020 paling sedikit akjan berjumlah 2,5 kali jumlah penduduk perkotaan tahun 1990.

Berkaitan dengan persebaran penduduk, suatu permasalahan yang dipandang perlu adalah pemerataan persebaran penduduk. Didasari pada keinginan setiap individu untuk melakukan mobilitas termasuk bermigrasi dengan suatu tujuan untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Atas dasar itu, maka perbedaan aktivitas ekonomi dan perbedaan peluang untuk memperoleh pendapatan dan kesempatan kerja merupakan sebab utama ketimbang persebaran penduduk di Indonesia, khususnya antara Pulau Jawa dan luar Jawa.

Salah satu masalah kependudukan di Indonesia adalah persebaran penduduk yang tidak merata. Hal ini berkaitan dengan daya dukung lingkungan (luas wilayah) yang tidak seimbang antara Jawa-Bali.

Bila kepadatan penduduk setiap propinsi dibandingkan, maka luas di propinsi Jawa dan Bali sudah tidak memadai, apalagi DKI Jakarta yang didiami lebih dari 15.732 jiwa per km2.

Persentase penduduk kota sejak tahun 1971 terus meningkat dengan pesat, yaitu dari 17,3 persen pada tahun 1971 menjadi 22,4 persen pada tahun 1980 dan meningkat menjadi 37,1 persen pada tahun 1996. Hal ini disebabkan proses urbanisasi yang terus menerus terjadi karena kehidupan di perkotaan dianggap lebih baik dan menjanjikan, mudah memperoleh kesempatan kerja dan berusaha daripada di pedesaan sehingga dapat disebutkan pula bahwa meningkatnya penduduk kota tersebut antara lain disebabkan oleh pengaruh keadaan sosial dan pertumbuhan pembangunan secara nasional.

Perkembangan penduduk menurut jenis kelamin dapat dilihat dari perkembangan rasio jenis kelamin. Rasio jenis kelamin selama tiga periode sensus berada dibawah angka 100, yaitu 97,2 pada tahu 1971, 98,8 pada tahun 1980, dan 99,4 pada tahun 1995, dan tahun 1996 menjadi 99,07.

Strukutur umur penduduk Indonesia masih tergolong “muda”. Antara proporsi penduduk dibawah 15 tahun masih tinggi walaupun secara berangsur mulai menurun, yaitu dari 43,97% pada tahun 1971 menjadi 40,90% pada tahun 1980 dan 36,6% pada tahun 1990 kemudian turun menjadi 33,54 pada tahun 1995.

Proporsi penduduk usia lanjut (65 tahun keatas) semakin bertambah yaitu 2,51% pada pada tahun 1971, menjadi 3,25% pada tahun 1980, dan 3,88% pada tahun 1990 menjadi 4,25% pada tahun 1995. Sedangkan proporsi anak dibawah lima tahun terlihat menurun, yaitu 16,1% pada tahun 1971 menjadi 14,4% pada tahuhn 1980, menjadi 11,7% pada tahun 1990 dan menjadi 11,3% pada tahun 1994, pada tahun 1995 memjadi 11,1% dan menjadi 10,13% pada tahun 1996. Ketig, perbandingan laki-laki dan perempuan/sex ratio cenderung meningkat. Persentase penduduk menurut komposisi penduduk menurut umur terjadi perubahan komposisi, yaitu semakin kecilnya proporsi penduduk tidak produktif yaitu yang berumur muda (0-14 th) dan umur lanjut (65 th keatas). Hal ini berarti bahwa angka ketergantungan/angka beban tanggungan semakin kecil.

Usia kawin pertama. Usia wanita saat perkawinan pertama dapat mempengaruhi resiko melahirkan. Menurut hasil SUPAS tahun 1995 terdapat 21,5 persen wanita di Indonesia yang perkawinan pertamanya dilakukan ketika mereka berumur kurang dari 17 tahun. Di daerah pedesaan dan perkotaan wanita yang melakukan perkawinan dibawah umur tercatat sebesar 24,4 persen dan 16,1 persen.

Status perkawinan. Pada tahun 1990, persentase penduduk wanita berumur 10 tahun keatas dengan status kawin 54,2%, belum kawin 33,4%, cerai hidup 3,1%, dan cerai mati 9,3%. Sedangkan penduduk pria dengan status kawin 53,4%, belum kawin 43,9%, cerai hidup 1,0%, dan cerai mati 1,6%. Bila dibandingkan dengan tahun 1996 persentase penduduk wanita berumur 10 tahun keatas dengan status kawin 54,88%, belum kawin 33,99%, cerai hidup 2,35%, dan cerai mati 8,77%, sedangkan pada penduduk laki-laki status kawin 55,69%, belum kawin 42,04%, cerai hidup 0,69%, dan cerai mati 1,58%.

Ratio ibu/anak. Perbandingan jumlah anak usia 0-4 tahun terhadap wanita usia subur (59-49 tahun) pada tahun 1971 adalah 667 anak per seribu wanita usia subur. Keadaan pada tahun 1990 dan tahun 1991 telah menurun dari 536 menjadi 460 anak per seribu wanita. Sedangkan keadaan pada tahu 1992, tahun 1994 dan tahun 1996 menjadi 448,427 dan 364.

Rata-rata anak lahir hidup. Rata-rata anak yang pernah dilahirkan oleh wanita kawin usia 15-45 tahun 10 pada tahun 1994 dan pada tahun 1996 sebesar 2 orang anak.

Pertumbuhan penduduk. Pertumbuhan penduduk (population growth) di suatu negara adalah peristiwa berubahnya jumlah penduduk yang disebabkan oleh adanya pertambahan alami dan migrasi neto. Pertambahan alami (natural increase) adalah pertambahan penduduk yang diperoleh dari seliseih antara jumlah kelahiran dan jumlah kematian.

Migrasi neto (nett migration) adalah pertambahan penduduk yang diperoleh dari hasil selisih antara jumlah imigran dan jumlah emigran. Tingkat pertambahan alami sangat mempengaruhi pertumbuhan penduduk, biasanya dinyatakan dalam per mil (0/00). Misalnya : dengan fertilasi 450/00 dan mortilasi 210/00 berarti bahwa dalam tiap 1000 orang penduduk terdapat pertambahan alami sebesar 24 orang.

Pertumbuhan penduduk dapat dirumuskan sebagai berikut :

P = (I – m) + (i – e)

Keterangan : I = jumlah kelahiran

m = jumlah kematian

i = jumlah imigran (orang yang datang)

e = jumlah emigran (orang yang pergi)

(I-m) = pertambahan alami

(i-e) = migrasi penduduk

Komponen-komponen Pertumbuhan Penduduk

a. Fertilitas = tingkat Kelahiran

Fertilitas yaitu suatu pengertian yang digunakan untuk menunjukkan tingkat pertambahan anak, artinya jumlah kelahiran tiap seribu orang penduduk pertama.

Angka Kelahiran Kasar (CBR) berdasarkan perkiraan yang dihitung Biro Pusat Statistik (BPS), menunjukkan bahwa Angka Kelahiran Kasar di Indonesia telah menurun dari 33,7 per 1000 penduduk pada periode 1980-1985 menjadi 28,7 per 1000 penduduk dan 25,3 per 1000 penduduk pada periode 1985-1990 dan 1990-1995.

Angka Kelahiran Total (TFR) berdasarkan hasil SUPAS tahun 1985, Angka Kelahiran Total (TFR) tahun 1980-1985 adalah 4,1 per wanita usia subur. Berarti dalam jangka waktu lima tahun tersebut angka ini mengalami penurunan sebesar 19,5%. Sedangkan hasil Sensus 1990 menunjukkan bahwa TFR sebesar 3,3 per wanita usia subur.

b. Mortalitas = tingkat Kematian

mortalitas atau kematian merupakan salah satu komponen demografi yang dapat mempengaruhi perubahan penduduk. Tinggi rendahnya tingkat kematian akan dipengaruhi oleh struktur umur, jenis kelamin, jenis pekerjaan, status sosial ekonomi serta keadaan lingkungan dimana mereka berada. Bila suatu negara mempunyai mortalitas berkisar:

9-13 digolongkan rendah

14-18 digolongkan sedang

18 lebih digolongkan tinggi

Untuk mengukur mortalitas, seperti mengukur fertilitas, yaitu mencari tingkat kematian kasar (Crude Death Rate), ialah angka yang menunjukkan jumlah kematian 1000 per penduduk dalam periode tertentu.

c. Migrasi = Perpindahan

perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat lain. Gejala perpindahan penduduk ini disebabkan oleh berbagai alasan seperti ekonomi, politik, dan agama.

Selama 25 tahun terakhir jumlah penduduk Indonesia telah meningkat menjadi hampir dua kali yaitu dari 119,2 juta pada tahun 1971 menjadi 195,29 juta pada tahun 1995 dan menjadi 198,20 juta pada tahun 1996, namun demikian, tingkat pertumbuhan telah turun secara cepat yaitu 2,32 persen pada periode tahun 1971-1980 menjadi 1,98 persen pada periode tahun 1980-1990 dan pada periode tahun 1990-1996 menjadi 1,69 persen.

3. Peranan Pendidikan Dalam Mengatasi Kesenjangan Sosial

Banyak ahli berpendapat bahwa memang benar terjadi keresahan masyarakat yang cukup luas, yang kali ini bukan hanya menimpa orang berstatus kelas ekonomi bawah, tetapi juga menimpa kalangan menengah dan atas. Krisis moneter telah menjadi faktor yang mengaselerasi keresahan dalam masyarakat, sedangkan akar permasalahannya adalah faktor kesenjangan sosial yang sudah sedemikian parahnya terstruktur dalam masyarakat.

Dalam suatu tulisan yang berjudul Education dan Social mobility : A Structure model, Raymond Boudon menyebutkan bahwa tidak ada suatu alasan untuk mengatakan angka pertumbuhan yang tinggi dalam pendidikan ada hubungannya dengan meningkatnya mobilitas sosial dan ekonomi. Bahkan ekspansi dalam bidang pendidikan dianggap telah mengukuhkan struktur mobilitas sosial. Orang-orang yang memiliki akses dalam ekonomi, sosial, dan budaya yang tinggi, besar pula aksesnya dalam pendidikan.

Peserta didik juga terdiferensiasi dalam lembaga-lembaga pendidikan tertentu berdasarkan latar belakang sosialnya. Seperti hasil penelitian yang didapatkan bahwa kebanyakan latar belakang stratifikasi sosial mahasiswa adalah mereka yang berasal dari kelas bawah dan menengah, hal ini dapat ditunjukkan dari tingkat pendidikan orang tuanya yang mayoritas berpendidikan dasar dan menengah, serta tingkat jabatan orang tuanya adalah sebagai karyawan menengah dan bawah. Juga tingkat penghasilannya. Begitu juga yang menyangkut kehidupan sosial peserta didik . kehidupan peserta didik tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kelompok sosial lainnya, artinya mereka dipengaruhi oleh kelompok sosial yang lain, juga mempengaruhi kelompok yang lain. Seiring dengan tumbuhnya minat untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, tumbuh pula variasi kelompok sosial peserta didik, dan tumbuh pula segresi sosial kehidupan manusia. Tumbuhnya segresi sosial kehidupan peserta didik tidak bisa dilepaskan dari latar belakang kelompok stratifikasi sosial orang tuanya.

Kutsuse dan Cicourel (Ridwan Effendi, 1979 : 104) mengemukakan bahwa “orang tua memiliki sendiri aspirasi ke perguruan tinggi mana anaknya akan melanjutkan sekolah, dan aspirasi seperti ini ternyata kebanyakan diinternalisasi oleh siswa yang bersangkutan.

Latar belakang intelektual siswa dikalahkan oleh latar belakang orang tua dan aspirasi umum tentang kehidupannya. Pertimbangan-pertimbangan seseorang melanjutkan ke perguruan tinggi tidak berdasarkan pada performa dan prestasi siswa, tetapi oleh pandangan-pandangan yang bersifat sosial, ekonomi, budaya, dan motivasional.

Halsye (Ridwan Effendi, 1975 : 104) memandang bahwa latar belakang status sosial ekonomi membawa perbedaan terhadap kesempatan melanjutkan studi peserta didik sebagaimana dikemukakannya bahwa :

Anak-anak yang terlahir dari orang tua yang melakukan profesi dan pekerjaan pada tingkat manajemen seperti : dokter, manager, hakim atau direktur perusahaan, memperlihatkan peluang yang lima kali lebih besar untuk melanjutkan sekolah ke perguruan tinggi, seperti anak-anak dari pekerja bawahan memiliki rata-rata peluang hanya seperempat.

Salah satu bentuk dari representasi reproduksi sosial dan budaya dalam dunia pendidikan ialah tumbuhnya macam-macam gaya hidup di kalangan peserta didik. Secara khusus di dunia pendidikan tinggi pun berkembang perbedaan-perbedaan gaya hidup dari peserta didik.

Bourdi (Ridwan Effendi, 1972 : 104) mengemukakan bahwa latar belakang stratifikasi sosial yang berbeda, seperti anak-anak petani, para pedagang kecil, anak para pegawai rendah ternyata mereka bebas dari partisipasi “high culture”.

Kehidupan sosial dan pendidikan memperlihatkan bahwa orang-orang yang berasal dari status sosial bawah memiliki kesempatan yang kurang untuk larut dalam dunia pendidikan, karena dunia pendidikan telah dipenuhi oleh kehidupan sosial dan budaya kalangan atas. Orang-orang yang berasal dari kalangan sosial atas lebih siap untuk memasuki dunia pendidikan, karena bagi mereka tidak memerlukan lagi adaptasi sosial dan budaya karena budaya sosial pendidikan adalah telah menjadi milik mereka. Sedangkan bagi orang kalangan bawah akan ketinggalan untuk bersaing.

4. Pembangunan Dalam Bidang Ketenagakerjaan

Masalah-masalah ketenagakerjaan yang sekarang mendesak sedang dihadapi, antara lain masalah pengangguran, masalah pengiriman TKI ke luar negeri, masalah hubungan industrial, dan masalah peraturan ketenagakerjaan (Payaman J. Simanjuntak, 2004).

Masalah pengangguran

Jumlah pengangguran terus bertambahdan sekitar 4,5 juta orang atau 5% pada tahun 1997 (menjelang krisis ekonomi), menjadi sekitar 6,5 juta atau 7% pada tahun 2000, dan menjadi 9,5 juta orang atau sekitar 9,5% pada tahun 2003. Begitu juga untuk orang yang setengah pengangguran meningkat dari 29 juta (1997) menjadi 31 juta orang pada tahun 2000-2003.

Masalah Pengiriman TKI ke Luar Negeri

Kasus-kasus pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri terus meningkat. Mulai dari tahap perekrutan, persiapan keberangkatan, perlindungan selama bekerja di luar negeri, hingga saat kembali ke tanah air. Pengiriman TKI secara ilegal dan deportasi telah menambah kompleksitas permasalahan yang mengurus banyak tenaga dan waktu.

Masalah Hubungan Industrial

Hubungan industrial di Indonesia akhir-akhir ini terkesan tidak kondusif. Gelombang pemogokan merupakan peristiwa yang kita saksikan hampir setiap hari. Banyak investor dalam dan luar negeri yang merasa kurang aman menanamkan modalnya di Indonesia.

Masalah Peraturan Ketenagakerjaan

Beberapa pihak menganggap bahwa peraturan perundangan di Indonesia sangat kompleks. Harus diakui, bahwa semua negara di dunia, peraturan ketenagakerjaan itu kompleks, karena dimaksudkan untuk melindungi banyak kepentingan. Bukan hanya untuk melindungi kepentingan pengusaha dan tenaga kerja, akan tetapi juga untuk melindungi kepentingan pemerintah dan masyarakat konsumen, bahkan dapat menyangkut hubungan antar negara.

a. Gaji/Upah Pekerja

Dalam dunia kerja, yang dimaksud dengan pekerja atau buruh ialah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Sedangkan pemberi kerja ialah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Untuk mengatur hubungan antar pekerja (buruh) dengan pemberi kerja, pemerintah mengeluarkan Undang-undang Ketenagakerjaan. Tujuan dibuatnya Undang-undang Ketenagakerjaan ialah untuk :

1) Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;

2) Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pemangunan nasional dan daerah;

3) Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan

4) Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

Dalam Bab X Bagian Kedua pasal 88 UU Ketenagakerjaan diatur beberapa hal berikut ini :

1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.

3) Untuk mencapai kebutuhan hidup yang layak bagi kemanusiaan, pemerintah menetapkan upah minimum. Upah minimum terdiri atas dua jenis, yakni :

· Upah minimum berdasarkan wilayah propinsi atau kabupaten/kota.

· Upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah propinsi atau kabupaten/kota.

b. Kesejahteraan

Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja. Jaminan sosial tenaga kerja tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan. Penyediaan kesejahteraan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan.

Dalam pasal 101 UU Nomor 13 tahun 2003 dinyatakan :

1) Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerhja/buruh, dibentuk koperasi pekerja/buruh dan usaha-usaha produktif di perusahaan.

2) Pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruhberupaya menumbuhkembangkan koperasi pekerja/buruh, dan mengembangkan usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

3) Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4) Upaya-upaya untuk menumbuhkembangkan koperasi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.

c. Perlindungan Pekerja

Setiap pekerja wajib melakukan pekerjaan yang dituntut perusahaan sesuai dengan perjanjian kerja (kontrak kerja). Akan tetapi, ia juga memiliki hak perlindungan dari perusahaan.

1) Bagi Penyandang Cacat

Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacatwajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya. Pemberian perlindungan tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2) Bagi Pekerja Anak

Pengusaha dilarang mempekerjakan anak, kecuali anak usia 13 sampai dengan 15 tahun. Untuk anak usia 13 sampai 15 tahun pekerjaan yang diberikan harus pekerjaan ringan dan tidak boleh mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial mereka.

Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a) izin tertulis dari orang tua atau wali;

b) perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;

c) waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;

d) dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;

e) keselamatan dan kesehatan kerja;

f) adanya hubungan kerja yang jelas;

g) menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila anak dipekerjakan dengan orang dewasa, mak tempat kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja orang dewasa.

Siapa pun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk, yakni :

a) segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan;

b) segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian;

c) segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/atau

d) semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, dan atau moral anak.

3) Bagi Pekerja Wanita

Perlindungan bagi pekerja wanita diatur seperti berikut :

a) pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 s.d. 07.00.

b) pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 33.00 s.d. 07.00.

c) pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00 wajib :

(1) memberikan makanan dan minuman bergizi; dan

(2) menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.

d) pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh berangkat dan pulang antara pukul 23.00 s.d. 05.00.

Selain perlindungan khusus di atas, terdapat pula bentuk perlindungan lain bagi pekerja/buruh secara umum, yakni :

1) Waktu Kerja

Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan kerja. Waktu kerja bagi para pekerja/buruh meliputi :

a) 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam satu minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

b) 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana tersebut di atas, harus memenuhi syarat :

a) ada persetujuan dari pekerja/buruh tersebut;

b) waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja di atas wajib membayar upah kerja lembur.

2) Waktu Istirahat dan Cuti

Pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh. Waktu istirahat dan cuti yang dimaksud ialah :

a) istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya 1/2 jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak masuk jam kerja;

b) istirahat mingguan 1 (satu ) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

c) cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara teru menerus;

d) istirahat panjang, sekurang-kurangnya2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan, masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja 6 (enam) tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiapkelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

Istirahat panjang tersebut berlaku pada perusahaan tertentu yang diatur dengan Keputusan Menteri.

3)Melaksanakan ibadah

Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.

4) Pekerja Wanita

a) pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

b) pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) satu sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

c) pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

d) pekerja/buruh permpuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

Setiap pekerja yang menggunakan waktu istirahat dan cuti sebagaimana diuraikan di atas berhak mendapat upah penuh.

Pada hari-hari libur resmi, pekerja/buruh tidak wajib bekerja. Apabila perusahaan mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi karena pekerjaannya menuntut harus dikerjakan harus dengan persetujuan pekerja/buruh dan is wajib membayar upah lembur.

d. Sebab-sebab Pemutusan Hubungan Kerja

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dilakukan oleh pengusaha apabila pekerja/buruh telah terbukti melakukan kesalahan berat. Beberapa kesalahan berat dimaksud adalah :

1) Pekerja/buruh melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

2) Pekerja/buruh memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

3) Mabuk, minum minuman keras yang memabukkan, memakai dan atu mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

4) Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

5) Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi tem,an sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

6) Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

7) Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaanyang menimbulkan kerugian bagi persahaan;

8) Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

9) Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakankecuali untuk kepentingan negara; atau

10) Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Prioritas Program Ketenagakerjaan

Dalam rangka meningkatkan kualitas ketenagakerjaan serta untuk mengimbangi tuntutan pekerja di pasar global, pemerintah melakukan prioritas pembangunan ketenagakerjaan seperti berikut ini :

a. Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja

Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja meliputi :

· Meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan sektor lain, Pemerintah Daerah, Lembaga Masyarakat dan stakeholder lainnya dalam upaya memperoleh dukungan dalam pelaksanaan peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja;

· Pengembangan standarisasi dan sertifikasi kompetensi; pembinaan dan pemberdayaan lembaga pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Swasta ataupun perusahaan; pemasyarakatan nilai dan budaya produktif, pengembangan sistem dan metode peningkatan produktivitas serta pelatihan kader dan tenaga ahli produktivitas;

· Penyelenggaraan pelatihan institusional di 30 propinsi (11.520 orang) dan pelatihan noninstitusional/MTU di 30 propinsi (15.360 orang) baik untuk melatih pencari kerja, pekerja, assosiasi profesi, tokoh masyarakat ataupun LSM di perkotaan dan pedesaan;

· Penyelenggaraan pelatihan manajemen dan produktivitas melalui kemitraan dan kerjasama dengan swasta dan perusahaan di 30 propinsi (1.750 orang);

· Pemagangan 1.920 orang tenaga kerja ke luar negeri dan 960 orang di dalam negeri;

· Pengembangan pendidikan dan pelatihan instruktur jasa dan manufaktur serta tenaga pelatihan 1.500 orang;

· Peningkatan sarana prasarana pelatihan di 25 BLK; serta bimbingan, sosialisasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program.

b. Program Perluasan dan Pengembangan Kesempatan Kerja

c. Program Perlindungan dan Pengembangan Lembaga Tenaga Kerja

Program ini diarahkan untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja dan pengusaha melalui pemasyarakatan, fasilitasi dan penciptaan ketenagaan dalam bekerjadan berusaha; peningkatan kenyamanan, keselamatan dan keshatan kerja, sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha yang akan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya serta berkembangnya usaha, yang pada gilirannya akan menyerap tenaga kerja baru. Kegiatan diprioritaskan bagi penyelesaian dan sosialisasi peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

BAB III

PEMBAHASAN

GEMA “WAJIB BELAJAR”

BELUM TERDENGAR

A. Latar Belakang

· Untuk meningkatkan kualitas SDM

· Adanya payung hukum yang mengatur wajar dikdas

· Hak Asasi Manusia

· Ajaran agama tentang pendidikan

C. Wajib Belajar dalam konteks lingkungan sosial

· Sistem nilai

· Lingkungan sosial

· Lingkungan budaya

B. Faktor Penyebab

· Ekonomi

· Hukum

· Geografis

· Budaya

· Psikologi

D. Dampak

· Kualitas SDM menurun

· Kemiskinan

· Kebodohan

· Kriminalitas

· Pengangguran

E. Upaya Penanggulangan

· SLTP Terbuka (belajar melalui sekolah terbuka)

· Penyelenggaraan pendidikan luar sekolah melalui kejar Paket A setara sekolah dasar (SD) dan kejar Paket B setara SLTP

· Upaya memanfaatkan teknik-teknik pendidikan jarak jauh, melalui media cetak maupun elektronik

· Biaya pendidikan gratis

· Dibuatkannya sanksi hukum bagi yang tidak melaksanakan wajar dikdas

· GNOTA

A. Latar Belakang

Kehidupan pada milenium ketiga benar-benar berada pada tingkat persaingan global. Siapa saja yang tidak memenuhi persyaratan kualitas global, akan tersingkir secara alami dengan sendirinya. Itulah sebabnya kita perlu selalu melakukan pembaruan dalam bidang pendidikan dari waktu ke waktu tanpa henti. Dilihat dari pendidikannya, angkatan kerja kita saat ini sungguh sangat memprihatinkan. Sebagian besar angkatan kerja (53%) tidak berpendidikan. Mereka yang berpendidikan dasar sebanyak 34%, berpendidikan menengah dan yang berpendidikan tinggi (universitas) hanya 2%. Padahal tuntutan dari dunia kerja pada akhir pembangunan jangka penjang II nanti mengharuskan angkatan kerja kita berpendidikan.

Kualitas sumber daya manusia (SDM) kita masih rendah. Oleh sebab itu, sebenarnya kita patut khawatir terhadap kemampuan bersaing SDM kita dalam era globalisasi pada milenium ketiga nanti. Kita perlu menetapkan agenda esensial pendidikan nasional agar dapat mengisi abad 21 tanpa keraguan akan masa depan anak muda penerus bangsa ini. Program pendidikan nasional yang strategis akan dapat meningkatkan relevansi, efisiensi, kualitas pendidikan dan SDM yang lebih baik. Karena selain dapat memperbaiki masa depan bangsa ini, pada hakikatnya memperoleh pendidikan merupakan hak asasi setiap manusia. Hal itu dipertegas dengan tercantumnya pasal 31 ayat 2 UUD 1945.

Selain itu, dilihat dari kacamata agama pendidikan merupakan sesuatu hal yang dijunjung tinggi. Hal ini terbukti dengan adanya salah satu hadits Rasulullah SAW. yang mengatakan “tuntutlah ilmu sampai ke negeri Cina”. Hal itu bermakna bahwa ilmu/pendidikan merupakan hal yang tidak akan habis digali dalam kehidupan ini. Dengan demikian terlihat jelas bahwa pendidikan itu merupakan sesuatu hal yang penting bagi manusia.

Oleh sebab itu pemerintah berupaya untuk terus memperbaiki kualitas pendidikan di negeri ini. Salah satu upayanya ialah dengan mencanangkan program wajib belajar 9 tahun. Hal ini dilakukan agar setiap warga negara Indonesia ini memperoleh pendidikan sekurang-kurangnya lulusan SLTP.

B. Faktor Penyebab

Wajib belajar pendidikan dasar (wajar dikdas) merupakan upaya dari pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) bangsa Indonesia. Namun, dalam kenyataannya di lapangan program ini belum berjalanseperti yang diharapkanhal ini disebabkan oleh berbagai faktor, diantaranya faktor ekonomi, hukum, geografis, dan budaya.

Faktor ekonomi merupakan salah satu faktor penyebab belum berhasilnya wajar dikdas. Mereka yang berada dalam keluarga yang secara ekonomi dikatakan tidak mampu lebih memilih anaknya untuk bekerja membantu orang tua dibandingkan dengan bersekolah. Pada umumnya mereka bukannya tidak menyadari arti penting pendidikan, tetapi mereka terdesak oleh kebutuhan hidup. Selain itu, biaya pendidikan yang mahal juga menjadi pertimbangan dalam menyekolahkan anak-anak mereka.

Faktor lain yang mempengaruhi yaitu faktor hukum. Di negara lain, jika seorang anak yang sudah dalam usia sekolah tidak bersekolah, maka ia atau orang tuanya bisa dihukum. Di Indonesia hukum seperti ini belum ada, sehingga kesadaran masyarakat masih rendah. Padahal program ini adalah program wajib dari pemerintah.faktor selanjutnya adalah faktor geografi. Indonesia adalah sebuah negara yang luas dengan berbagai bentang alamnya. Hal ini bisa menyebabkan kegagalan program wajar dikdas. Contohnya seperti di Papua, dimana untuk mencapai sekolah seorang anak harus berjalan berkilo-kilo meter.

C. Wajib Belajar Dalam Konteks Lingkungan Sosial

Sudah menjadi hal yang biasa bila dalam lingkungan sosial masyarakat status pendidikan memberikan pengaruh pada setiap individu. Apabila dahulu masyarakat beranggapan bahwa seseorang yang pantas untuk dihormat/dihargai hanya orang-orang yang mempunyai kekayaan lebih atau seseorang yang mempunyai garis keturunan berdarah biru atau seseorang yang dituakan di masyarakat tersebut. Kini anggapan tersebut semakin memudar. Sistem nilai di masyarakat kini berbeda dan masyarakat menilai seseorang yang mempunyai status pendidikan yang lebih tinggi lebih layak dihormat/dihargai daripada orang-orang yang tidak berpendidikan. Karena tidak dipungkiri bahwa orang-orang yang berpendidikan walau hanya sebatas wajar dikdas 9 tahun itu mereka mempunyai pekerjaan yang lebih layak dan menempatkan diri pada lingkungan sosial yang lebih berada di masyarakat.

Dengan bergesernya sistem nilai seperti di atas, maka hal itu akan menepiskan pula pola-pola pikir yang salah yang telah membudaya di masyarakat. Selama ini para orang tua di daerah pedesaan beranggapan bahwa bersekolah tidak akan memberikan keuntungan ekonomis dan hanya menghabiskan biaya/harta mereka. Ditambah lagi mereka beranggapan bahwa apabila anak-anak telah cukup umur, maka anak-anak itu sudah dapat membantu orang tua mereka di rumah atau mencari nafkah tanpa harus berpendidikan.

Oleh karena itu, dengan dicanangkannya wajib belajar maka diharapkan semua kendala di atas dapat teratasi dan semua warga negara Indonrsia dapat menikmati pendidikan sesuai anjuran pemerintah.

D. Dampak Belum Terdengarnya “Wajib Belajar”

Belum terealisasinya wajib belajar 9 tahun di Indonesia benyak dampak yang ditimbulkan. Warga negara yang tidak berpendidikan tinggi cenderung berpikiran sempit. Apa yang dia lakukan tidak didasari dengan proses berpikir yang panjang. Contohnya, pada zaman sekarang untuk mendari pekerjaan yang layak haruslah dilatar belakangi dengan pendidikan yang tinggi demi memperoleh kehidupan atau status sosial yang baik. Jika program wajar dikdas 9 tahun tidak dilasanakan jelas sudah dapat dipastikan bahwa kualitas SDM bangsa kita menurun jika dibandingkan dengan negara lain yang jauh lebih maju dalam pola pikirnya.

Belum lagi masalah lain yang ditimbulkan akibat kurangnya warga yang mengenyam pendidikan. Kemiskinann menjadi salah satu contoh konkrit yang ditimbulkan karena manusianya itu sendiri tidak berpendidikan. Bagaimana ia bisa orang yang “bodoh” akan mendapatkan kelayakan hidup di zaman sekarang. Semuanya harus dilatar belakangi pendidikan yang tinggi, jika seorang manusia terdesak akan kebutuhan hidupnya sedangkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut kurang atau bahkan tidak ada, maka orang tersebut dipastikan akan melakukan apa saja untuk memenuhinya tanpa peduli baik buruknya cara ia mendapatkannya termasuk melakukan tindakan kriminalitas.

Kebodohan-kebodohan yang menyelimuti setiap orang karena tidak mengenyam pendidikan akan berdampak untuk kehidupannya di masa yang akan datang. Sebab zaman itu semakin berkembang atau maju dengan segala kecanggihannya, sedangkan manusianya sendiri, pola pikir, keahliannya tidak berkembang. Dan pengangguran pun akan dihadapi oleh mereka jika pola pikir, keahlian, dan pendidikan mereka tidak ikut maju. Oleh sebab itu, tuntaskan wajar dikdas 9 tahun sebagai warga negara yang sadar akan pentingnya pendidikan di masa sekarang dan yang akan datang.

E. Upaya Penanggulangan

Untuk menuju negara yang memiliki kualitas masyarakat berkualitas dan produktif seperti negara maju, maka jalan keluarnya adalah mengubah dunia pendidikan. Karena dengan tingkat pendidikan yang meningkat akan lahir generasi-generasi masa depan yang unggul yang memiliki kualitas untuk melahirkan kreatifitas membangun negara. Pendidikan adalah jendela informasi dunia, oleh karena itu pendidikan perlu ditata, dikembangkan, dan dimantapkan secara terpadu dan serasi, baik antar jalur, jenis dan jenjang pendidikan yang berkembang, efektif dan efisien serta meningkatkan, mengutamakan pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan dasar.

Dari berbagai masalah yang dihadapi dalam mewujudkan wajar dikdas, upaya yang dapat ditempuh untuk memecahkan masalah itu diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Membuat sistem pelaksanaan pendidikan di daerah terpencil. Kondisi geografis yang sangat luas dan banyak daerah yang tidak terjangkau oleh informasi mendorong pemerintah untuk melaksanakan pendidikan di daerah, yakni dengan program SD kecil, SD satu guru, sistem guru kunjung, SMP Terbuka atau jalur Paket A, Paket B.

2. Memberikan keringanan pembiayaan sekolah, jika mungkin dibebaskan dari biaya sekolah. Upayanya adalah dengan memberikan beasiswa, ataupun melibatkan masyarakat mampu/kaya untuk konsep pembiayaan subsidi silang.

3. Perlu dilaksanakan koordinasi dan sinkronisasi data secara tepat, untuk itu propinsi selalu melakukan koordinasi dengan mengoptimalkan peran, tugas pokok, dan fungsi sebagai pembina standar di tingkat propinsi.

4. Dikmas Depdiknas baik di tingkat kecamatan, kabupaten/kota maupun propinsi harus menyediakan lebih banyak tenaga-tenaga profesional di bidangnya seperti sarjana PLS.

5. Penyuluhan dan publikasi serta pembentukan tim koordinasi di tingkat pusat dan daerah.

6. Pemberian penghargaan dari pemerintah pusat.

7. Membentuk Gerakan Nasional Orang Tua Asuh.

BAB IV

PENUTUP

A. Kesimpulan

Permasalahan-permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia dalam pembangunan sangat kompleks, baik di bidang kependudukan, kependidikan, dan ketenagakerjaan. Jika dilihat dari bidang kependudukan, bangsa Indonesia termasuk bangsa dengan kepadatan penduduk cukup tinggi. Ini dikarenakan luas wilayah Indonesia yang luas. Permasalahan yang timbul dari kepadatan penduduk ini adalah persebaran penduduk yang tidak merata. Hal ini berkaitan dengan daya dukung lingkungan (luas wilayah) yang tidak seimbang. Selain itu, kepadatan penduduk ini dikarenakan angka kelahiran lebih besar dari angka kematian. Banyak anak usia dini yang sudah menyandang status kawin. Penyebab dari semua itu adalah karena mereka tidak mengenyam pendidikan.

Pendidikan di Indonesia dapat dikatakan kurangberhasil dalam memerangi kebodohan. Akan tetapi pendidikan telah memperkuat sistem kesenjangan sosial yang hidup dalam masyarakat. Dimana orang-orang yang memiliki akses dalam ekonomi, sosial, dan budaya yang tinggi, besar pula aksesnya terhadap dunia pendidikan. Hal seperti ini telah membawa masalah ke arah terjadinya proses diferensiasi dan stratifikasi sosial yang lebih besar dalam dunia pendidikan, yang mestinya dunia pendidikan adalah lembaga demokratis dan egalder yang terbuka bagi semua pihak. Pendidikan yang tidak merata menimbulkan masalah dalam bidang ketenagakerjaan. Masalah ketenagakerjaan yang sekarang mendesak antara lain masalah pengangguran, pengiriman TKI ke luar negeri, masalah hubungan industrial, dan masalah ketenagakerjaan.

DAFTAR PUSTAKA

Effendi, Ridwan dan Elly M. Setiadi. 2006. Pendidikan Lingkungan, Sosial, Budaya, dan Teknologi. Bandung : UPI PRESS.

http : //www.sekolahrakyat.org/index.phpl/itemid.so.com.conten & task-view.

http : //groupsyahoo.com/group.sd-islam/message/7405.

http : //kgi.gemari.or.id/beritadetail.php?id=44.

http : //kaml2ks.multipl.com/journal/item/i.

http : //www.pelita.or.id/cetak/artikel.php./id

http : //klik.galamedia.com/indexedisi.php?id=20090127 & warta kode = 2009012732054.